SURABAYA | Guna memberikan informasi tentang organisasi Pos TNI AL yang terbaru, serta terus mengoptimalkan fungsi pangkalan TNI AL, Lantamal V Surabaya menerima sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pos TNI AL oleh Tim dari Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) Mabesal, Rabu (29/6) bertempat di Gedung Serba Guna Mako Lantamal V, Surabaya.
Dalam kegiatan ini Tim Sosialisasi dari Sopsal Mabesal diketuai oleh Paban VI Sopsal Mabesal Kolonel Laut (P) Sirilius Arif Beserta Tim, dimana kedatangannya di Mako Lantamal V disambut oleh Wakil Komandan Kolonel Marinir Joni Sulistiawan beserta para Asisten Danlantamal V.
Dihadapan para peserta sosialisasi yang terdiri dari Pejabat Utama Lantamal V, para Komandan Lanal dan Komandan Posal jajaran Lantamal V, Asops Kasal melalui amanatnya yang dibacakan oleh Paban VI Sopsal menyampaikan bahwa, terkait dengan adanya perubahan Keputusan Kasal tersebut, perlu adanya sosialisasi dan penjelasan secara rinci agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
“Dengan demikian nantinya akan lebih efektif, utamanya dalam mengoptimalkan fungsi Pangkalan TNI AL sebagai pendukung bagi satuan operasional TNI AL”, ungkap Asops Kasal dalam amanat tersebut.
Dengan adanya Perkasal No. 8 Tahun 2021 tentang Pos Angkatan Laut, maka tidak ada lagi klasifikasi Pos Angkatan Laut baik itu kelas A, B maupun C, selain itu dalam sosialisasi ini juga dibahas terkait materil, khususnya Alpung guna mendukung pencapaian tugas pokok dari Pangkalan.
“Oleh karena itu saya instruksikan agar seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti materi kegiatan ini dengan seksama dan jangan ragu untuk menanyakan pertanyaann yang memang dirasa belum jelas”, ungkap Wadan Lantamal V Kolonel Marinir Joni Sulistiawan yang hadir mewakili Komandan Lantamal V.
Turut hadi dalam kesempatan ini para Asisten Danlantamal V, para Kepala Satuan kerja Lantamal V dan Komandan Lanal di jajaran Lantamal V.
0 Komentar